Contents inside this Modal are only authorable inside of this page.

8 Istilah Pembayaran Ketika Membeli Mobil Baru

Perkembangan teknologi dan fitur-fitur mobil yang kian melengkapi gaya hidup masa kini, pasti membuat penasaran dan tentunya menuntut Anda untuk cerdas dalam menentukan pilihan.

Bukan hanya soal varian, tapi Anda pun harus bisa memilih program pembayaran yang sesuai kebutuhan. Sebagai penjual mobil, sales biasanya mengkategorikan berbagai metode pembayaran tersebut dalam istilah-istilah khusus.

Nah agar Anda tidak bingung, yuk simak beragam istilah penting yang wajib diketahui sebelum membeli mobil baru.

1. Booking Fee

Booking Fee atau uang tanda jadi merupakan salah satu bentuk keseriusan customer dalam membeli kendaraan. Biasanya, Booking Fee hanya diperuntukkan untuk pembelian kendaraan yang masih dalam tahap pre-order dengan nominal antara Rp 5-10 juta. Pembayaran Booking Fee juga harus ditujukan langsung ke showroom baik tunai atau pun melalui transfer bank.

2. Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)

SPK atau biasa disebut dengan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) merupakan salah satu dokumen yang diberikan kepada Customer setelah melunasi Booking Fee. SPK ini juga menjadi tanda dimulainya Customer membayarkan sejumlah tagihan yang telah disepakai. Biasanya, SPK berisi data diri Customer serta informasi mengenai kendaraan yang disesuaikan dengan BPKP dan STNK.

3. Down Payment (DP)

Setelah melunasi Booking Fee, jika unit kendaraan sudah siap dan tersedia customer akan diminta untuk melunasi Down Payment (DP) atau uang muka. DP merupakan salah satu proses awal pembayaran yang disetujui oleh sales dan Customer. Berbeda dari Booking Fee yang jumlahnya relatif kecil, DP biasanya memiliki jumlah yang lebih besar dengan hitungan kira-kira 25% hingga 30% dari harga jual kendaraan yang dipilih. Biasanya DP akan menjadi tahap awal jika konsumen melakukan proses pembelian kendaraan melalui lembaga pembiayaan (leasing)

4. Total Down Payment (TDP)

Total Down Payment (TDP) merupakan jumlah Down Payment (DP) yang telah ditambahkan dengan biaya provisi (biaya jasa kredit), asuransi kendaraan dan angsuran pertama. Nominal TDP ditentukan oleh kesepakatan antara penyedia kredit kendaraan (leasing) atau bank dengan customer.

5. Leasing

Leasing merupakan lembaga pembiayaan kendaraan yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Bagi konsumen yang memilih pembeliaan kendaraan secara kredit, maka lembaga pembiayaan akan membantu Anda dalam proses kredit mobil. Pastikan Anda memilih leasing yang terpercaya.

6. Harga on the Road & off the Road

Anda biasanya akan ditawarkan dengan dua tipe harga mobil: On The Road dan Off The Road. Harga On The Road umumnya ditawarkan sebagai satu paket biaya yang sudah termasuk pengurusan STNK dan BPKB. Sedangkan Off The Road adalah harga pembelian yang tidak termasuk dalam pembuatan surat-surat tersebut.

7. Asuransi All Risk

Biaya asuransi yang juga disebut dengan Comprehensive ini memberikan ganti rugi di saat mobil mengalami kerusakan karena ketidaksengajaan pengguna kendaraan. Misalnya saja akibat kecelakaan sehingga membuat body mobil mengalami baret hingga penyok. Comprehensive juga menanggung kerugian yang disebabkan oleh tindakan kriminal hingga biaya derek mobil.

8. Asuransi Total Loss Only (TLO)

Berbeda dari Comprehensive, Asuransi Total Loss Only (TLO) hanya akan diberikan jika kendaraan mengalami kerusakan parah melebihi 75% dari kondisi awal. Jadi, jangan sampai keliru untuk mengklaim dana Asuransi TLO dengan Comprehensive saat mobil Anda mengalami kerusakan, ya!

Jadi sudah siap untuk membeli mobil Chevrolet baru? Silahkan cek halaman Offers & Prices di website untuk mendapatkan promo terbaru Chevrolet. Salam Chevrolet!